Oikoumene
Salah satu agenda konferensi tersebut adalah pembahasan tentang Anggaran Dasar DGI. Pada 25 Mei 1950, Anggaran Dasar DGI disetujui peserta konferensi dan tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Dewan Gereja-Gereja di Indonesia (DGI) dalam sebuah “Manifes Pembentoekan DGI”: Kami anggota-anggota Konferensi Pembentoekan Dewan Geredja-geredja di Indonesia, mengoemoemkan dengan ini, bahwa sekarang Dewan geredja- geredja di Indonesia telah diperdirikan, sebagai tempat permoesjawaratan dan oesaha bersama dari Geredja-geredja di Indonesia, seperti termaktoeb dalam Anggaran Dasar Dewan geredja-geredja di indonesia, yang soedah ditetapkan oleh Sidang pada tangga 25 Mei 1950. Kami pertjaja, bahwa dewan Geredja-geredja di Indonesia adalah karoenia Allah bagi kami di Indonesia sebagai soeatoe tanda keesaan Kristen jang benar menoedjoe pada pembentoekan satoe Geredja di Indonesia menoeroet amanat ]esoes Kristoes, Toehan dan Kepala Geredja, kepada oemat-Nja, oentoek kemoeliaan nama Toehan dalam doenia ini.
Demikianlah DGI telah menjadi wadah berhimpun Gereja-gereja di Indonesia. Anggotanya pun semakin bertambah dari waktu ke waktu yang menunjukkan semangat kebersamaan dalam gerakan oikoumene di Indonesia. Dalam wadah PGI, Gereja-Gereja di Indonesia yang memiliki keragaman latar belakang teologis, denominasi, suku, ras, tradisi budaya dan tradisi gerejawi, tidak lagi dilihat dalam kerangka perbedaan yang memisahkan, melainkan diterima sebagai harta memperkaya kehidupan gereja-gereja sebagai Tubuh Kristus. Semangat di atas turut mendasari perubahan nama Dewan Gereja-Gereja di Indonesia menjadi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), sebagaimana diputuskan pada Sidang Raya X di Ambon pada 1984.
Pertimbangannya, istilah “persekutuan” lebih bersifat gerejawi dibandingkan istilah “dewan”; “dewan” lebih mengesankan kepelbagaian dalam kebersamaan antara gereja-gereja anggota, sedangkan persekutuan lebih menunjukkan keterikatan lahir-batin antargereja menuju keesaan.
Dengan demikian, pergantian nama tersebut mengandung perubahan makna. “Persekutuan” merupakan istilah Alkitab yang menyentuh segi eksistensial, internal dan spiritual dari kebersamaan umat Kristiani yang satu. Sesuai pengakuan PGI bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia serta kepala gereja, sumber Kebenaran dan Hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan gereja sesuai Firman Allah, maka gereja-gereja, sejak berdirinya PGI, berkomitmen menyatakan satu gereja yang esa di Indonesia. Keesaan itu nampak melalui kebersamaan di dalam kesaksian, pelayanan, persekutuan, saling menolong dan membantu.
Karena itu, PGI tidak bermaksud menyeragamkan Gereja-Gereja di Indonesia maupun menjadi suatu super church yang mendominasi gereja-gereja anggota. Keesaan yang dimaksud adalah “Keesaan dalam Aksi”, artinya keesaan yang bertumbuh dan berkembang dalam aksi bersama yang berada dalam bingkai visi dan misi bersama. Sampai tahun 2024, telah berhimpun 104 gereja (sinode) anggota PGI yang menjangkau warga jemaat dari Sabang sampai Merauke dan dari Rote sampai Talaud.
Keanggotaan PGI mewakili 80% umat kristen di Indonesia. Lambang oikoumene merefleksikan semangat Gereja-Gereja anggota PGI dalam berkarya dan melayani di Indonesia dan dunia. Di samping merekatkan hubungan di antara gereja-gereja anggotanya, PGI juga terpanggil bekerjasama dan membangun kemitraan dengan gereja-gereja, lembaga oikoumene lainnya dan antaragama, baik tingkat nasional maupun internasional. Hubungan kemitraan ini dimaksudkan untuk menciptakan kerukunan dan kesejahteraan umat manusia, baik di Indonesia maupun di dunia.